Profil Senat

Senat Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro

1

Tugas Ketua Senat
  • Memimpin rapat dan memastikan proses pengambilan keputusan berjalan demokratis dan sesuai tata tertib.

  • Menjadi juru bicara resmi Senat dalam forum internal maupun eksternal.

  • Menjembatani komunikasi antara Senat dan Rektorat dalam hal kebijakan strategis.

  • Mengawasi pelaksanaan keputusan Senat agar berjalan efektif.

2

Tugas Sekretaris Senat
  • Menyusun agenda sidang dan mendokumentasikan seluruh keputusan Senat.

  • Mengelola administrasi, surat-menyurat, serta publikasi keputusan.

  • Mendukung koordinasi antar anggota agar komunikasi berjalan tertib dan efisien.

3

Tugas Anggota Senat
  • Memberikan pertimbangan akademik berdasarkan bidang keilmuan masing-masing.

  • Menyuarakan aspirasi sivitas akademika dari unit/fakultas yang diwakili.

  • Berpartisipasi aktif dalam sidang, pembahasan, dan pengambilan keputusan

Visi

"Menjadi lembaga senat yang profesional, berintegritas, dan berperan strategis dalam mewujudkan UNU Sunan Giri sebagai pusat pengembangan pendidikan tinggi yang unggul, bernafaskan Islam Nusantara, serta berdaya saing global."

Prof. Dr. Hj. Sri Minarti, M.Pd.I.

Ketua Senat
Misi

1. Mengawal kebijakan akademik dan non-akademik yang sejalan dengan visi-misi NU dan kebutuhan masyarakat. 2. Menjaga kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian berbasis keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan.

Dr. H. Ahmad Manshur, M.A.

Sekretaris Senat

Mengedepankan kepentingan sivitas akademika

Melayani dengan tanggung jawab moral

Menjunjung tinggi keadilan keputusan

Kokoh dalam sikap independen

Mengutamakan musyawarah dan mufakat

Berlandaskan etika dan aturan

Frequently asked questions

Senat adalah lembaga normatif dan perwakilan sivitas akademika yang berfungsi memberikan pertimbangan dan penetapan kebijakan strategis di bidang akademik dan kelembagaan.

Senat terlibat dalam penetapan kurikulum, penilaian jabatan akademik dosen, pembukaan program studi baru, penetapan kode etik, hingga pemberian gelar kehormatan.

Anggota terdiri dari unsur pimpinan universitas, perwakilan fakultas, dan tokoh akademik sesuai ketentuan statuta.

Sebelah timur gedung rektorat UNUGIRI bersebelahan dengan kantor pascasarjana, jam operasional 09.00 – 15.00 WIB. Tendik Senat (Rizal)

Aspirasi dan pertanyaan kirim ke email